Gambar Sampul IPS · BAB XI PELAKU EKONOMI DAN PERPAJAKAN
IPS · BAB XI PELAKU EKONOMI DAN PERPAJAKAN
Herlan

23/08/2021 05:50:26

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Standar Kompetensi

Memahami kegiatan perekonomian Indonesia.

Kompetensi Dasar

1.

Mendeskripsikan pelaku-pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.

2.

Mendeskripsikan fungsi pajak dalam perekonomian nasional.

Di antara kamu pasti ada yang pernah

menggunakan warung telkom (wartel) untuk

menghubungi teman atau saudara. Tahukah

kamu bahwa ketika kamu membayar tarif

telepon yang kamu gunakan, harga pulsanya

ditambah pajak pertambahan nilai (PPN).

Lihatlah dalam struk telepon yang diberikan

operatornya, pasti tercantum biaya pulsa plus

PPN 10 %.

PPN merupakan salah satu jenis pajak tidak

langsung yang dipungut pemerintah, selain

PPN terdapat pula PBB dan PPh. Tahukah

kamu apa artinya pajak? Untuk apa pemerintah

memungut pajak? Bagaimana cara menghitung

pajak?

Bab ini akan membantu kamu untuk menjawab

pertanyaan-pertanyaan tersebut. Selain pajak,

bab ini juga akan menguraikan tentang sistem

ekonomi dan pelaku ekonomi yang terdapat

dalam sistem perekonomian Indonesia.

Salah satu kewajiban membayar pajak

(PPh)

Sumber: www.tempo.co.id

Bab XI

PELAKU EKONOMI DAN

PERPAJAKAN DALAM

SISTEM PEREKONOMIAN

INDONESIA

194

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

Pelaku Ekonomi dan Perpajakan

dalam Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem Ekonomi

Kata Kunci

Sistem ekonomi

Kapitalis

Sosialis

Pajak

Tarif pajak

NPWP

Wajib pajak

PETA KONSEP

Kapitalis

Sosialis

Campuran

Sistem Ekonomi Indonesia

Pengertian dan Fungsi Pajak

Jenis dan Tarif Pajak

Sistem Perpajakan di Indonesia

195

Bab XI

Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem ekonomi merupakan sekumpulan unsur atau komponen ekonomi yang saling

berhubungan dalam masyarakat. Komponen-komponen tersebut adalah lembaga dan

dengan segala aktivitas ekonominya yang berada di masyarakat. Secara umum, sistem

perekonomian yang dianut oleh setiap negara digolongkan menjadi empat kelompok, yaitu

sebagai berikut.

1. Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh

masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan

kebiasaan masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya

mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi

tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan ekonomi

yang semakin berkembang.

Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi tradisional sebagai berikut:

a)

aturan yang dipakai adalah aturan tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan;

b)

kehidupan masyarakatnya sangat sederhana;

c)

kehidupan gotong-royong dan kekeluargaan sangat dominan;

d)

teknologi produksi yang digunakan masih sangat sederhana.

2. Sistem Ekonomi Sosialis atau Komando

Sistem ekonomi komando sering juga disebut sebagai sistem ekonomi sosialis atau

terpusat. Sistem ekonomi komando merupakan sistem ekonomi yang menghendaki

pengaturan perekonomian dilakukan oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu,

dalam sistem ekonomi ini peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat

dominan.

Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi komando adalah

Karl Marx

. Ia adalah

seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul

Das Capital

.

Dalam sistem ekonomi komando, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan oleh

pemerintah. Pihak swasta tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan perekonomian. Semua

permasalahan perekonomian yang meliputi

what, how,

dan

for whom

semuanya dipecahkan

melalui perencanaan pemerintah pusat sehingga semua alat produksi dikuasai oleh

pemerintah. Sistem ekonomi komando banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Timur

dan Cina.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri sistem perekonomian komando

adalah sebagai berikut:

A. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI

196

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

a)

semua permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat;

b)

kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara;

c)

semua alat produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau

pihak swasta tidak diakui.

3. Sistem Ekonomi Pasar

Sistem ekonomi pasar sering juga disebut sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi

pasar merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengolahan dan pemanfaatan sumber

daya di dalam perekonomian yang dilakukan oleh individu dan terbebas dari campur tangan

pemerintah. Jadi, sistem ekonomi pasar sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi

komando.

Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah

Adam Smith

. Bukunya

yang terkenal berjudul

The Wealth of Nation.

Adam Smith menyatakan bahwa

“perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada

mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan

The

Invisible Hands

. Sistem ekonomi pasar banyak dianut oleh negara Eropa Barat dan

Amerika Serikat.

Terdapat beberapa ciri sistem perekonomian pasar, di antaranya sebagai berikut:

a)

setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki faktor-faktor produksi;

b)

perekonomian diatur oleh mekanisme pasar;

c)

peranan modal dalam perekonomian sangat menentukan bagi setiap individu untuk

menguasai sumber-sumber ekonomi sehingga dapat menciptakan efisiensi;

d)

peranan pemerintah dalam perekonomian sangat kecil;

e)

hak milik atas alat-alat produksi dan distribusi merupakan hak milik perseorangan

yang dilindungi sepenuhnya oleh negara.

4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi yang lahir sebagai alternatif

dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi campuran ini

mengambil kelebihan dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar.

Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan organisasi ekonomi sebagian dipecahkan

melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan pemerintah

pusat.

Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi campuran, di antaranya sebagai berikut:

a)

hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembetasan dari

pemerintah;

197

Bab XI

Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia

b)

kebebasan bagi individu untuk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki

hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya;

c)

kepentingan umum lebih diutamakan;

d)

campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor

yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Dalam kenyataan dewasa ini, dua kubu sistem ekonomi, yaitu kapitalis, liberalis, dan

sosialislah yang banyak berkembang. Bahkan yang menganut sistem campuran pun pada

kenyataannya lebih condong ke salah satunya. Seiring dengan globalisasi dunia yang semakin

gencar, sistem kapitalis-liberalis cenderung lebih banyak dipraktikan.

Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Konferensi

Ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946 mengungkapkan bahwa dasar politik

perekonomian Republik Indonesia terpancang dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam

bab “Kesejahteraan Sosial” Pasal 33. Dalam pidatonya, Mohammad Hatta menegaskan

bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong ialah koperasi.

Seluruh perekonomian rakyat harus berdasarkan koperasi, tetapi tidak segala usaha harus

dilakukan secara koperasi. Dikatakan selanjutnya bahwa usaha-usaha yang dapat

dikerjakan oleh orang seorang dengan tidak menguasai hidup orang banyak boleh terus

dikerjakan oleh orang seorang itu. Bahkan juga dikatakan oleh Hatta waktu itu, “Paksaan

berkoperasi kepada perusahaan-perusahaan kecil yang tersebar letaknya tidak pada

tempatnya, malahan melanggar dasar koperasi.

Adapun Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan

“School of

Advanced International Studies”

Washington, D.C. tanggal 22 Februari 1949 juga

menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi campuran: lapangan-

lapangan tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang

lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha partikelir. Yang terakhir ini harus tunduk

kepada politik pemerintah mengenai syarat kerja, upah gaji, dan politik pegawai.

Walaupun sistem perekonomian Indonesia itu sudah cukup jelas dirumuskan oleh

tokoh-tokoh ekonomi Indonesia yang sekaligus juga menjadi tokoh-tokoh pemerintahan

pada awal Republik Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan tentang sistem

perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi campuran. Akan tetapi,

sistem itu mengarah pada suatu bentuk baru yang disebut sebagai

Sistem Ekonomi

Pancasila.

Diskusi tentang Sistem Ekonomi Pancasila itu masih terus berlangsung dan

menjadi tugas bangsa Indonesia untuk ikut memikirkannya.

Diskusi itu kemudian dipertegas oleh rumusan yang dicantumkan dalam Garis-garis

Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di

B. SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

DAN CIRI-CIRINYA

198

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

bidang ekonomi di Indonesia. Rumusan itu berbunyi: “Pembangunan ekonomi yang

didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang

peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban

memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan

iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya, dunia usaha perlu memberikan

tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan

kegiatan-kegiatan yang nyata.

Demokrasi Ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri -

ciri positif sebagai berikut.

1)

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2)

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang

banyak dikuasai oleh negara.

3)

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara

dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4)

Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan

lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya

ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.

5)

Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta

mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

6)

Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan

kepentingan masyarakat.

7)

Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya

dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

8)

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Dalam Demokrasi Ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut.

1)

Sistem

free fight liberalism

yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan

bangsa lain dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan

kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.

2)

Sistem etatisme dalam negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan

serta mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar

sektor negara.

3)

Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang

merugikan masyarakat.

Adapun berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, pelaku utama dalam Sistem Demokrasi

Ekonomi atau dikenal juga dengan Sistem Ekonomi Kerakyatan terdiri atas BUMN, BUMS

dan koperasi. Untuk memahami ketiga pelaku ekonomi tersebut coba kamu pelajari ulang

Bab 6 (enam) tentang Kegiatan Pelaku Ekonomi dalam Masyarakat.

199

Bab XI

Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Pajak

dapat diartikan sebagai pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara

berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa adanya balas jasa

(

kontraprestasi

) yang secara langsung dirasakan oleh wajib pajak yang membayarnya.

Berdasarkan definisi di atas, ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:

1)

merupakan pungutan wajib yang dibayar wajib pajak kepada pemerintah;

2)

dipungut berdasarkan undang-undang;

3)

wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung;

4)

dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah guna

meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pajak memiliki peran yang sangat besar dalam pelaksanaan proses pembangunan.

Kontribusinya menentukan kelancaran dan percepatan gerak langkah pembangunan yang

dilaksanakan oleh pemerintah. Jika diuraikan minimal terdapat empat fungsi pajak bagi

negara, keempat fungsi tersebut sebagai berikut.

1.

Fungsi Budgeter

Pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara yang tercatum dalam APBN

sehingga kontribusi terbesar pemasukan yang bersumber dari dalam negeri adalah

pajak. Kelancaran proses pemasukannya akan menentukan kelancaran proses

pembangunan dan sebaliknya.

2.

Fungsi Alokasi

Pajak berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Proses pembangunan

yang dilaksanakan oleh negera dalam rangka menyejahterakan rakyatnya memerlukan

sejumlah dana dan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam

melaksanakan segala aktivitas pembangunan.

3. Fungsi Distribusi

Pajak yang diterima oleh pemerintah dipergunakan dan disebarkan ke berbagai sektor

pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan secara merata.

4. Fungsi Regulasi

Pajak berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi. Jika perekonomian

mengalami kecenderungan terjadinya inflasi, maka pajak dapat dijadikan sebagai

salah satu instrumen pengendaliannya. Pemerintah dapat menaikkan pajak dengan

harapan jumlah uang beredar dapat terkurangi dan inflasi dapat terkendali. Sebaliknya,

jika perekonomian mengalami deflasi maka pemerintah menurunkan pajak dengan

harapan jumlah uang yang beredar dapat bertambah dan deflasi lebih terkendali.

Seperti sudah diuraikan di atas bahwa penerimaan negara yang bersumber dari dalam

negeri tidak hanya dari pajak, melainkan terdapat juga penerimaan-penerimaan lain berupa

C. PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK

200

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

pungutan resmi di luar pajak. Untuk pungutan resmi nonpajak ini biasanya pemerintah

memberikan imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung kepada pembayarnya. Pungutan

ini bisa berbentuk retribusi atau sumbangan wajib.

Retribusi

adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa atau fasilitas tertentu

yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan

pembayaran, contohnya retribusi parkir, karcis masuk pelabuhan, retribusi pasar, iuran

pungutan hasil hutan, dan iuran sampah. Adapun pungutan resmi yang termasuk kategori

sumbangan wajib, di antaranya adalah sumbangan wajib perbaikan jalan (SWPJ) dan

sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJR). Untuk lebih

memperjelas perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainya dapat dilihat dalam

tabel di bawah ini.

Tabel 11.1 Perbedaan antara Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

1

2

3

4

5

6

7

Pajak

Pungutan Resmi Lainya

Keterangan

No

Imbalan jasa

(kontraprestasi)

Dasar pungutan

Cara perhitungan

Jatuh tempo

Sanksi hukum

Surat ketetapan

(kohir)

Sifat pungutan

Tidak diterima secara

langsung

Berdasarkan undang-undang

Dihitung sendiri oleh wajib

pajak

Sesuai tahun pajak

Terdapat dalam undang-

undang

Terdapat surat ketetapan

pajaknya

Bayar paksa

Diterima secara langsung

PP, Kepmen, Perda

Oleh aparatur pemerintah

Sesuai dengan pemakaian

Sesuai dengan

kebijaksanaan pemeritah

Tidak terdapat kohirnya

Sesuai dengan

kebijaksanaan pemerintah

201

Bab XI

Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Jenis pajak beranekaragam, tergantung sudut pandang dalam pengelompokkannya,

berikut jenis-jenis pajak berdasarkan sudut pandang masing-masing.

1. Pajak Menurut Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak

tidak langsung.

Pajak langsung

adalah pajak yang dipungut setahun sekali berdasarkan

surat ketetapan pajak (

kohir

) dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Adapun

pajak tidak langsung

adalah pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya

surat ketetapan pajak dan dapat dilimphakan kepada orang lain. Yang termasuk pajak

langsung, contohnya PPh dan PBB, sedangkan pajak tidak langsung, di antaranya PPN

dan BBN.

2. Pajak Menurut Instansi yang Memungutnya

Menurut instansi yang memungutnya, pajak dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.

a)

Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini Direktorat

Jenderal Pajak dan pengelolaanya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak, misalnya

PPh dan PPN.

b)

Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah

provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota. Contohnya Pajak Kendaraan

Bermotor (PKB).

3. Jenis Pajak Menurut Objeknya

Menurut objeknya, pajak dapat dibagi menjadi 4 (empat) sebagai berikut.

a)

Objek pajak kejadian, contohnya bea masuk dan bea keluar.

b)

Objek pajak perbuatan, contohnya PPN dan BBN.

c)

Objek pajak keadaan, contohnya PPh dan PBB.

d)

Objek pajak pemakaian, contohnya bea materai dan cukai.

4. Jensi pajak menurut Subjeknya

Menurut subjeknya, pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut.

a)

Pajak perorangan, yaitu pajak yang dikenakan bagi seseorang atau seorang wajib

pajak, seperti PPh.

b)

Pajak badan, yaitu pajak yang dikenakan pada sebuah organisasi atau badan usaha,

seperti PT, CV, yayasan, dan sebagainya.

D. JENIS DAN TARIF PAJAK

202

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

5. Jenis Pajak menurut Asalnya

Menurut asalnya, pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut.

a)

Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang

tinggal di Indonesia yang memiliki salah satu objek pajak.

b)

Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada warga negara asing yang memiliki

usaha atau penghasilan di Indonesia.

Selanjutnya, tentang sistem tarif pajak, secara umum dibagi menjadi 3 sistem tarif

pajak, yaitu sebagai berikut.

1.

Tarif Progresif

Pajak dikatakan progresif apabila pajak itu dikenakan dengan persentase yang semakin

tinggi dengan semakin tingginya objek pajak.

2.

Tarif Proporsional

Tarif proporsional adalah tarif yang menggunakan persentase tetap, berapa pun jumlah

objek pajaknya, contoh tarif PBB adalah sama, yaitu sebesar 0,5 % dari total jumlah

objek PBB yang dimiliki oleh wajib pajak.

3.

Tarif Regresif atau Degresif

Pajak dikatakan regresif apabila objek pajak semakin tinggi, maka tarif pajaknya

semakin turun.

Sistem perhitungan pajak setiap negara berbeda-beda tergantung kepada kebijakan

yang ditetapkan oleh pemerintahnya. Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan secara

berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa kali mengalami

perubahan. Hal tersebut tercermin dari perubahan yang terjadi pada undang-undang yang

terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan hukum bagi berlakunya sistem

perpajakan di Indonesia.

1. Landasan Hukum

Landasan hukum

adalah acuan hukum dasar yang menguatkan dilakukannya suatu

kegiatan atau yang melandasi pelaksanaan suatu kebijakan. Ada landasan hukum yang

bersumber dari hukum dasar, yaitu UUD 1945. Ada juga yang berbentuk undang-undang

sebagai turunan dari UUD 1945, landasan hukum pajak yang dimaksud adalah sebagai

berikut.

a)

UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 sampai dengan 3.

b)

Undang-Undang Perpajakan sebagai turunan dari UUD 1945 Pasal 23 yang telah

mengalami beberapa kali penyempurnaan, dan terakhir disyahkan serta berlaku mulai

tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut:

1)

UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2)

UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

E. SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA

203

Bab XI

Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia

3)

UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);

4)

UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

5)

UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

2. Cara Pemungutan

Dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, terdapat tiga cara pemungutan

pajak yang pernah dilaksanakan sebagai berikut.

a. Official Assessment System

Sistem ini dilaksanakan sampai dengan tahun 1967.

Official Assessment System

adalah suatu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak

terutang ada pada pemungut pajak (

fiscus

). Dalam hal ini Dirjen Pajak.

b. Semi Self Assessment System

dan

With Holding

System

Kedua sistem ini dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1968 sampai dengan 1983.

Semi Self Assessment System

adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk

menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan

fiscus. With

Holding System

adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan

besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga yang ditunjuk.

c. Full Self Assessment System

System ini dilaksanakan sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang.

Full Self

Assessment System

adalah suatu cara pemungutan pajak dengan penentuan besarnya

pajak terutang ada pada wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yang melakukan

perhitunganya sendiri.

Fiscus

tidak ikut campur, ia hanya memberikan petunjuk dan bantuan

kepada wajib pajak yang belum bisa atau belum memahami cara perhitunganya serta

mengingatkan atau melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar

kewajibannya pada saat jatuh tempo.

3. Perhitungan Pajak

Untuk dapat melakukan perhitungan pajak, terlebih dahulu perlu diketahui pokok-

pokok peraturannya yang terdapat dalam undang-undang tentang perpajakan. Adapun

peraturan yang perlu diketahui di antaranya sebagai berikut.

204

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di

Indonesia

Undang-undang di antaranya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut.

1)

Tanggung jawab pelaksanaan pajak ada pada anggota masyarakat.

2)

Sistem pemungutan dan perhitungan pajak menggunakan sistem “

self assessment

yang artinya masyarakat diberi kepercayaan untuk menghitung dan menyetor pajak

sendiri kepada pemerintah.

3)

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh

Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini di antaranya adalah sebagai berikut:

1)

Objek pajak

Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima

wajib pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri atau segala sesuatu

yang menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2)

Bentuk penghasilan

Maksud bentuk penghasilan adalah balas jasa yang diterima wajib pajak berupa

hadiah, laba usaha, honor, keuntungan, maupun warisan.

3)

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Besarnya penghasilan kena pajak yang diatur dalam UU No. 17 ini adalah sebagai

berikut:

a)

wajib pajak bujangan sebesar Rp2.880.000,00;

b)

istri atau suami status kawin sebesar Rp1.440.000,00;

c)

istri atau suami yang bekerja dan penghasilannya apabila digabung sebesar

Rp2.880.000,00;

d)

anak atau anggota keluarga seketurunan maksimal tiga orang @

Rp1.440.000,00.

4)

Tarif pajak penghasilan

Tarif pajak yang ditetapkan menurut UU No. 17 Tahun 2000 dari pendapatan kena

pajak (PKP) terdapat dalam tabel-tabel sebagai berikut.

205

Bab XI

Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia

a)

Wajib pajak perseorangan

b)

Wajib pajak badan usaha

c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN

dan PPnBM

Di antara isi dari UU Nomor 18 Tahun 2000 ini adalah sebagai berikut.

1)

Objek pajak PPN dan PPnBM

Objek pajak dalam PPN dan PPnBM adalah penyerahan barang dan jasa dari produsen

ke produsen lain atau produsen ke perantara perdagangan atau langsung ke konsumen.

2)

Dasar pengenaan pajak

Dasar pengenaan pajak dalam PPN dan PPnBM adalah harga jual, nilai penggantian,

nilai impor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dijadikan

dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.

3)

Tarif pajak

Ketentuan besarnya tarif pajak dalam PPN dan PPnBM yang ditetapkan dalam UU

No. 18 Tahun 2000 ini adalah sebagai berikut:

1

Rp0,00 – Rp25.000.000,00

10 %

2

Rp25.000.000,00 – Rp50.000.000,00

15 %

3

Rp50.000.000,00 ke atas

30 %

Tarif Pajak

Penghasilan Kena Pajak

No

1

2

3

4

5

Tarif

Jenis Pajak

No

Pertambahan nilai

Pertambahan nilai

Pertambahan nilai atas ekspor

Penjualan atas barang mewah umum

Barang kena pajak barang mewah

eskpor

Umum

Khusus

Umum

Sifat

10 %

5 – 15 %

0 %

10 – 15 %

0 %

1

Rp0,00 – Rp25.000.000,00

5 %

2

Rp25.000.000,00 – Rp50.000.000,00

10 %

3

Rp50.000.000,00 – Rp100.000.000,00

15 %

4

Rp100.000.000,00 – Rp200.000.000,00

25 %

Tarif Pajak

Penghasilan Kena Pajak

No

206

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang PBB

Hal-hal yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 ini di antaranya adalah sebagai

berikut.

1)

Objek pajak

Objek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan

perairan) dan tubuh bumi, termasuk kandungan di dalam permukaan bumi. Bangunan

adalah konstruksi teknik yang ditanam dan diletakan secara tetap di dalam tanah atau

perairan.

2)

Tarif PBB

Besarnya objek bangunan yang tidak kena pajak sebesar Rp8.000.000,00 dari nilai

jual objek PBB. Besarnya tarif PBB adalah sebagai berikut:

1)

tarif tanah 0,5 % dari nilai jual;

2)

tarif bangunan 0,5 % dari nilai jual;

3)

nilai jual kena pajak (NJKP) minimal 20 % dan maksimal 100 %.

Contoh soal:

1.

Jika diketahui pendapatan kena pajak (PKP) Tn. Diki sebesar Rp150.000.000,00

per tahun, hitung berapa pajak terutang yang harus dibayar oleh Tn. Diki!

Jawab:

a.

PPh Tn. Diki terutang adalah:

10 % × 25.000.000

= 2.500.000,00

15 % × 25.000.000

= 3.750.000,00

30 % × 100.000.000

= 30.000.000,00

Total PPh terutang per tahun adalah sebesar Rp36.250.000,00

b.

Jika dibayar per bulan maka Rp36.250.000,00 : 12 = Rp3.020.833,33

2.

Jika diketahui pendapatan Tn. Dani sebesar Rp20.000.000 per tahun, maka pajak

terutang yang harus dibayar Tn. Dani sebesar ....

Jawab:

10 % × 20.000.000,00 = 2.000.000,00 per tahun

Jika dibayar per bulan, maka Rp2.000.000,00 : 12 = Rp166.666,67

207

Bab XI

Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia

3.

Jika diketahui pendapatan Tn. Jepri sebesar Rp100.000.000 per tahun, dia memilki

2 orang anak dan seorang istri. Hitung PPh yang harus dibayar Tn. Jepri!

Jawab:

Pendapatan tidak kena pajak Tn. Jepri adalah sebagai berikut:

Wajib

pajak

Rp2.880.000,00

Istri

Rp1.440.000,00

2 anak

@ Rp1.440.000

Rp2.880.000,00

Jumlah

Rp7.200.000,00

Maka penghasilan kena pajaknya (PKP) adalah:

Rp100.000.000,00 – Rp7.200.000,00 = Rp92.800.000

Sehingga PPh terutangnya sebagai berikut:

10 % × 25.000.000,00 = 2.500.000,00

15 % × 25.000.000,00 = 3.750.000,00

30 % × 42.800.000,00 = 12.840.000,00

Total PPh terutang adalah sebesar Rp19.090.000,00 per tahun

Jika dibayar per bulan maka Rp19.090.000,00 : 12 = Rp1.590.833,33

1.

Sistem ekonomi merupakan sekumpulan unsur atau komponen yang saling

berhubungan dalam masyarakat. Komponen-komponen tersebut adalah

lembaga ekonomi yang berada di masyarakat.

2.

Sitem ekonomi secara umum dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

a)

sistem ekonomi tradisional,

b)

sistem ekonomi sosialis atau komando,

c)

sistem ekonomi pasar,

d)

sistem ekonomi campuran.

3.

Pajak dapat diartikan sebagai pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada

negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa adanya

balas jasa (

kontraprestasi

) yang secara langsung dirasakan oleh wajib

pajak yang membayarnya.

4.

Fungsi pajak terdiri atas:

a)

fungsi budgeter,

c)

fungsi distribusi,

b)

fungsi alokasi,

d)

fungsi regulasi.

5.

Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa atau

fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata

kepada pihak yang melakukan pembayaran.

RANGKUMAN

208

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

6.

Landasan hukum pajak di Indonesia adalah sebagai berikut:

a)

UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan;

b)

UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh);

c.

UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan

Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);

d.

UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

e.

UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

(PPSP).

REFLEKSI

Jika terdapat materi yang belum dipahami, pelajari kembali secara seksama dan

diskusikan bersama kelompok belajarmu, carilah referensi lain yang relevan,

termasuk Internet. Lebih lanjut, tanyakan kepada guru bidang studi IPS di

sekolahmu agar semua materi dapat dikuasai!

I. Pilihan Ganda

Pilihlah jawaban yang kamu anggap paling benar!

1.

Salah satu ciri sistem ekonomi tradisional adalah ....

a

.

alat produksi yang digunakan sudah modern

b.

menggunakan teknologi padat modal

c.

adanya perencanaan ekonomi

d.

kegiatan ekonomi didasarkan pada adat isitiadat

2.

Dalam sistem ekonomi pasar, peranan pemerintah relatif sangat kecil. Hal ini

disebabkan oleh ....

a.

seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat

b.

modal yang dimiliki masyarakat lebih banyak

c.

untuk meningkatkan efisiensi

d.

pemerintah tidak memiliki modal

SOAL LATIHAN

209

Bab XI

Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia

3.

Salah satu ciri perekonomian komando, yaitu ....

a.

pemerintah tidak campur tangan dalam kegiatan perekonomian

b.

kesejahteraan masyarakat lebih utama

c.

pemerintah mengatur semua kegiatan perekonomian

d.

kegiatan perekonomian diserahkan pada mekanisme pasar

4.

Ciri yang paling menonjol dari sistem ekonomi campuran adalah ....

a.

keberadaan swasta dalam perekonomian sangat diakui sebagai mitra

pemerintah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat

b.

masyarakatnya bersifat agraris

c.

peranan swasta tidak penting

d.

pemerintah mengatur seluruh kegiatan perekonomian

5.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, pelaku utama dalam sistem demokrasi

ekonomi adalah ....

a.

BUMN, BUMS, dan koperasi

b.

BUMD, PT, dan koperasi

c.

PT, CV, dan koperasi

d.

BUMN, Telkom, dan Pertamina

6.

Pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang

yang dapat dipaksakan tanpa adanya balas jasa (

kontraprestasi

) secara langsung

disebut ....

a.

pajak

b.

retribusi

c.

iuran

d.

sumbangan

7.

Berikut yang

bukan

merupakan ciri-ciri pajak adalah ....

a.

merupakan pungutan wajib yang dibayar wajib pajak kepada pemerintah

b.

wajib pajak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung

c.

dipungut berdasarkan undang-undang

d.

wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung

8.

Berikut yang

bukan

merupakan fungsi pajak adalah ....

a.

fungsi alokasi

b.

fungsi distribusi

c.

fungsi registrasi

d.

fungsi regulasi

9.

Cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak

terutang ada pada pemungut pajak (

fiscus

), dalam hal ini Dirjen Pajak

adalah ....

210

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII

a.

Official Assessment System

b.

Semi Self Assessment System

c.

With Holding System

d.

Full Self Assessment System

10. Undang-Undang Perpajakan yang mengatur tentang PPh adalah ....

a.

UU No. 17 Tahun 2000

b.

UU No. 18 Tahun 2000

c.

UU No. 19 Tahun 2000

d.

UU No. 20 Tahun 2000

II. Uraian

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat!

1.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi!

2

.

Jelaskan perbedaan sistem ekonomi kapitalis dengan sosialis!

3.

Sebutkan kelemahan dan kelebihan sistem demokrasi ekonomi!

4.

Jelaskan pendapatmu, seberapa penting rakyat harus membayar pajak kepada

pemerintah !

5.

Jika diketahui pendapatan kena pajak (PKP) Tn. Rozaktana sebesar

Rp200.000.000,00 per tahun, hitung berapa pajak terutang yang harus dibayar

oleh Tn. Rozaktana!

Berdiskusilah dengan orang tuamu tentang kekayaan dalam bentuk bumi dan bangunan

yang dimiliki orang tuamu. Kemudian hitunglah jumlah pajak bumi dan bangunan yang

harus orang tuamu bayar setiap tahun dan setiap bulannya dengan merujuk kepada Undang-

Undang Perpajakan yang sudah kamu pelajari!

TUGAS