Halaman
Standar Kompetensi
Memahami kegiatan perekonomian Indonesia.
Kompetensi Dasar
1.
Mendeskripsikan pelaku-pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.
2.
Mendeskripsikan fungsi pajak dalam perekonomian nasional.
Di antara kamu pasti ada yang pernah
menggunakan warung telkom (wartel) untuk
menghubungi teman atau saudara. Tahukah
kamu bahwa ketika kamu membayar tarif
telepon yang kamu gunakan, harga pulsanya
ditambah pajak pertambahan nilai (PPN).
Lihatlah dalam struk telepon yang diberikan
operatornya, pasti tercantum biaya pulsa plus
PPN 10 %.
PPN merupakan salah satu jenis pajak tidak
langsung yang dipungut pemerintah, selain
PPN terdapat pula PBB dan PPh. Tahukah
kamu apa artinya pajak? Untuk apa pemerintah
memungut pajak? Bagaimana cara menghitung
pajak?
Bab ini akan membantu kamu untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut. Selain pajak,
bab ini juga akan menguraikan tentang sistem
ekonomi dan pelaku ekonomi yang terdapat
dalam sistem perekonomian Indonesia.
Salah satu kewajiban membayar pajak
(PPh)
Sumber: www.tempo.co.id
Bab XI
PELAKU EKONOMI DAN
PERPAJAKAN DALAM
SISTEM PEREKONOMIAN
INDONESIA
194
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
Pelaku Ekonomi dan Perpajakan
dalam Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem Ekonomi
Kata Kunci
•
Sistem ekonomi
•
Kapitalis
•
Sosialis
•
Pajak
•
Tarif pajak
•
NPWP
•
Wajib pajak
PETA KONSEP
Kapitalis
Sosialis
Campuran
Sistem Ekonomi Indonesia
Pengertian dan Fungsi Pajak
Jenis dan Tarif Pajak
Sistem Perpajakan di Indonesia
195
Bab XI
Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi merupakan sekumpulan unsur atau komponen ekonomi yang saling
berhubungan dalam masyarakat. Komponen-komponen tersebut adalah lembaga dan
dengan segala aktivitas ekonominya yang berada di masyarakat. Secara umum, sistem
perekonomian yang dianut oleh setiap negara digolongkan menjadi empat kelompok, yaitu
sebagai berikut.
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh
masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan
kebiasaan masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya
mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi
tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan ekonomi
yang semakin berkembang.
Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi tradisional sebagai berikut:
a)
aturan yang dipakai adalah aturan tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan;
b)
kehidupan masyarakatnya sangat sederhana;
c)
kehidupan gotong-royong dan kekeluargaan sangat dominan;
d)
teknologi produksi yang digunakan masih sangat sederhana.
2. Sistem Ekonomi Sosialis atau Komando
Sistem ekonomi komando sering juga disebut sebagai sistem ekonomi sosialis atau
terpusat. Sistem ekonomi komando merupakan sistem ekonomi yang menghendaki
pengaturan perekonomian dilakukan oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu,
dalam sistem ekonomi ini peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat
dominan.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi komando adalah
Karl Marx
. Ia adalah
seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul
Das Capital
.
Dalam sistem ekonomi komando, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan oleh
pemerintah. Pihak swasta tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan perekonomian. Semua
permasalahan perekonomian yang meliputi
what, how,
dan
for whom
semuanya dipecahkan
melalui perencanaan pemerintah pusat sehingga semua alat produksi dikuasai oleh
pemerintah. Sistem ekonomi komando banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Timur
dan Cina.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri sistem perekonomian komando
adalah sebagai berikut:
A. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI
196
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
a)
semua permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat;
b)
kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara;
c)
semua alat produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau
pihak swasta tidak diakui.
3. Sistem Ekonomi Pasar
Sistem ekonomi pasar sering juga disebut sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi
pasar merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengolahan dan pemanfaatan sumber
daya di dalam perekonomian yang dilakukan oleh individu dan terbebas dari campur tangan
pemerintah. Jadi, sistem ekonomi pasar sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi
komando.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah
Adam Smith
. Bukunya
yang terkenal berjudul
The Wealth of Nation.
Adam Smith menyatakan bahwa
“perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada
mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan
The
Invisible Hands
. Sistem ekonomi pasar banyak dianut oleh negara Eropa Barat dan
Amerika Serikat.
Terdapat beberapa ciri sistem perekonomian pasar, di antaranya sebagai berikut:
a)
setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki faktor-faktor produksi;
b)
perekonomian diatur oleh mekanisme pasar;
c)
peranan modal dalam perekonomian sangat menentukan bagi setiap individu untuk
menguasai sumber-sumber ekonomi sehingga dapat menciptakan efisiensi;
d)
peranan pemerintah dalam perekonomian sangat kecil;
e)
hak milik atas alat-alat produksi dan distribusi merupakan hak milik perseorangan
yang dilindungi sepenuhnya oleh negara.
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi yang lahir sebagai alternatif
dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi campuran ini
mengambil kelebihan dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar.
Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan organisasi ekonomi sebagian dipecahkan
melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan pemerintah
pusat.
Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi campuran, di antaranya sebagai berikut:
a)
hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembetasan dari
pemerintah;
197
Bab XI
Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
b)
kebebasan bagi individu untuk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki
hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya;
c)
kepentingan umum lebih diutamakan;
d)
campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam kenyataan dewasa ini, dua kubu sistem ekonomi, yaitu kapitalis, liberalis, dan
sosialislah yang banyak berkembang. Bahkan yang menganut sistem campuran pun pada
kenyataannya lebih condong ke salah satunya. Seiring dengan globalisasi dunia yang semakin
gencar, sistem kapitalis-liberalis cenderung lebih banyak dipraktikan.
Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Konferensi
Ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946 mengungkapkan bahwa dasar politik
perekonomian Republik Indonesia terpancang dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam
bab “Kesejahteraan Sosial” Pasal 33. Dalam pidatonya, Mohammad Hatta menegaskan
bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong ialah koperasi.
Seluruh perekonomian rakyat harus berdasarkan koperasi, tetapi tidak segala usaha harus
dilakukan secara koperasi. Dikatakan selanjutnya bahwa usaha-usaha yang dapat
dikerjakan oleh orang seorang dengan tidak menguasai hidup orang banyak boleh terus
dikerjakan oleh orang seorang itu. Bahkan juga dikatakan oleh Hatta waktu itu, “Paksaan
berkoperasi kepada perusahaan-perusahaan kecil yang tersebar letaknya tidak pada
tempatnya, malahan melanggar dasar koperasi.
Adapun Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan
“School of
Advanced International Studies”
Washington, D.C. tanggal 22 Februari 1949 juga
menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi campuran: lapangan-
lapangan tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang
lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha partikelir. Yang terakhir ini harus tunduk
kepada politik pemerintah mengenai syarat kerja, upah gaji, dan politik pegawai.
Walaupun sistem perekonomian Indonesia itu sudah cukup jelas dirumuskan oleh
tokoh-tokoh ekonomi Indonesia yang sekaligus juga menjadi tokoh-tokoh pemerintahan
pada awal Republik Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan tentang sistem
perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi campuran. Akan tetapi,
sistem itu mengarah pada suatu bentuk baru yang disebut sebagai
Sistem Ekonomi
Pancasila.
Diskusi tentang Sistem Ekonomi Pancasila itu masih terus berlangsung dan
menjadi tugas bangsa Indonesia untuk ikut memikirkannya.
Diskusi itu kemudian dipertegas oleh rumusan yang dicantumkan dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di
B. SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
DAN CIRI-CIRINYA
198
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
bidang ekonomi di Indonesia. Rumusan itu berbunyi: “Pembangunan ekonomi yang
didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang
peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban
memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan
iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya, dunia usaha perlu memberikan
tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan
kegiatan-kegiatan yang nyata.
Demokrasi Ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri -
ciri positif sebagai berikut.
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4)
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya
ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5)
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6)
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
7)
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya
dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Dalam Demokrasi Ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut.
1)
Sistem
free fight liberalism
yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan
bangsa lain dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan
kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2)
Sistem etatisme dalam negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan
serta mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar
sektor negara.
3)
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
Adapun berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, pelaku utama dalam Sistem Demokrasi
Ekonomi atau dikenal juga dengan Sistem Ekonomi Kerakyatan terdiri atas BUMN, BUMS
dan koperasi. Untuk memahami ketiga pelaku ekonomi tersebut coba kamu pelajari ulang
Bab 6 (enam) tentang Kegiatan Pelaku Ekonomi dalam Masyarakat.
199
Bab XI
Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Pajak
dapat diartikan sebagai pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara
berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa adanya balas jasa
(
kontraprestasi
) yang secara langsung dirasakan oleh wajib pajak yang membayarnya.
Berdasarkan definisi di atas, ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:
1)
merupakan pungutan wajib yang dibayar wajib pajak kepada pemerintah;
2)
dipungut berdasarkan undang-undang;
3)
wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung;
4)
dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pajak memiliki peran yang sangat besar dalam pelaksanaan proses pembangunan.
Kontribusinya menentukan kelancaran dan percepatan gerak langkah pembangunan yang
dilaksanakan oleh pemerintah. Jika diuraikan minimal terdapat empat fungsi pajak bagi
negara, keempat fungsi tersebut sebagai berikut.
1.
Fungsi Budgeter
Pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara yang tercatum dalam APBN
sehingga kontribusi terbesar pemasukan yang bersumber dari dalam negeri adalah
pajak. Kelancaran proses pemasukannya akan menentukan kelancaran proses
pembangunan dan sebaliknya.
2.
Fungsi Alokasi
Pajak berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Proses pembangunan
yang dilaksanakan oleh negera dalam rangka menyejahterakan rakyatnya memerlukan
sejumlah dana dan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam
melaksanakan segala aktivitas pembangunan.
3. Fungsi Distribusi
Pajak yang diterima oleh pemerintah dipergunakan dan disebarkan ke berbagai sektor
pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan secara merata.
4. Fungsi Regulasi
Pajak berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi. Jika perekonomian
mengalami kecenderungan terjadinya inflasi, maka pajak dapat dijadikan sebagai
salah satu instrumen pengendaliannya. Pemerintah dapat menaikkan pajak dengan
harapan jumlah uang beredar dapat terkurangi dan inflasi dapat terkendali. Sebaliknya,
jika perekonomian mengalami deflasi maka pemerintah menurunkan pajak dengan
harapan jumlah uang yang beredar dapat bertambah dan deflasi lebih terkendali.
Seperti sudah diuraikan di atas bahwa penerimaan negara yang bersumber dari dalam
negeri tidak hanya dari pajak, melainkan terdapat juga penerimaan-penerimaan lain berupa
C. PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK
200
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
pungutan resmi di luar pajak. Untuk pungutan resmi nonpajak ini biasanya pemerintah
memberikan imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung kepada pembayarnya. Pungutan
ini bisa berbentuk retribusi atau sumbangan wajib.
Retribusi
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa atau fasilitas tertentu
yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan
pembayaran, contohnya retribusi parkir, karcis masuk pelabuhan, retribusi pasar, iuran
pungutan hasil hutan, dan iuran sampah. Adapun pungutan resmi yang termasuk kategori
sumbangan wajib, di antaranya adalah sumbangan wajib perbaikan jalan (SWPJ) dan
sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJR). Untuk lebih
memperjelas perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainya dapat dilihat dalam
tabel di bawah ini.
Tabel 11.1 Perbedaan antara Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
1
2
3
4
5
6
7
Pajak
Pungutan Resmi Lainya
Keterangan
No
Imbalan jasa
(kontraprestasi)
Dasar pungutan
Cara perhitungan
Jatuh tempo
Sanksi hukum
Surat ketetapan
(kohir)
Sifat pungutan
Tidak diterima secara
langsung
Berdasarkan undang-undang
Dihitung sendiri oleh wajib
pajak
Sesuai tahun pajak
Terdapat dalam undang-
undang
Terdapat surat ketetapan
pajaknya
Bayar paksa
Diterima secara langsung
PP, Kepmen, Perda
Oleh aparatur pemerintah
Sesuai dengan pemakaian
Sesuai dengan
kebijaksanaan pemeritah
Tidak terdapat kohirnya
Sesuai dengan
kebijaksanaan pemerintah
201
Bab XI
Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Jenis pajak beranekaragam, tergantung sudut pandang dalam pengelompokkannya,
berikut jenis-jenis pajak berdasarkan sudut pandang masing-masing.
1. Pajak Menurut Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak
tidak langsung.
Pajak langsung
adalah pajak yang dipungut setahun sekali berdasarkan
surat ketetapan pajak (
kohir
) dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Adapun
pajak tidak langsung
adalah pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya
surat ketetapan pajak dan dapat dilimphakan kepada orang lain. Yang termasuk pajak
langsung, contohnya PPh dan PBB, sedangkan pajak tidak langsung, di antaranya PPN
dan BBN.
2. Pajak Menurut Instansi yang Memungutnya
Menurut instansi yang memungutnya, pajak dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.
a)
Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pajak dan pengelolaanya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak, misalnya
PPh dan PPN.
b)
Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah
provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota. Contohnya Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB).
3. Jenis Pajak Menurut Objeknya
Menurut objeknya, pajak dapat dibagi menjadi 4 (empat) sebagai berikut.
a)
Objek pajak kejadian, contohnya bea masuk dan bea keluar.
b)
Objek pajak perbuatan, contohnya PPN dan BBN.
c)
Objek pajak keadaan, contohnya PPh dan PBB.
d)
Objek pajak pemakaian, contohnya bea materai dan cukai.
4. Jensi pajak menurut Subjeknya
Menurut subjeknya, pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut.
a)
Pajak perorangan, yaitu pajak yang dikenakan bagi seseorang atau seorang wajib
pajak, seperti PPh.
b)
Pajak badan, yaitu pajak yang dikenakan pada sebuah organisasi atau badan usaha,
seperti PT, CV, yayasan, dan sebagainya.
D. JENIS DAN TARIF PAJAK
202
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
5. Jenis Pajak menurut Asalnya
Menurut asalnya, pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut.
a)
Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang
tinggal di Indonesia yang memiliki salah satu objek pajak.
b)
Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada warga negara asing yang memiliki
usaha atau penghasilan di Indonesia.
Selanjutnya, tentang sistem tarif pajak, secara umum dibagi menjadi 3 sistem tarif
pajak, yaitu sebagai berikut.
1.
Tarif Progresif
Pajak dikatakan progresif apabila pajak itu dikenakan dengan persentase yang semakin
tinggi dengan semakin tingginya objek pajak.
2.
Tarif Proporsional
Tarif proporsional adalah tarif yang menggunakan persentase tetap, berapa pun jumlah
objek pajaknya, contoh tarif PBB adalah sama, yaitu sebesar 0,5 % dari total jumlah
objek PBB yang dimiliki oleh wajib pajak.
3.
Tarif Regresif atau Degresif
Pajak dikatakan regresif apabila objek pajak semakin tinggi, maka tarif pajaknya
semakin turun.
Sistem perhitungan pajak setiap negara berbeda-beda tergantung kepada kebijakan
yang ditetapkan oleh pemerintahnya. Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan secara
berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa kali mengalami
perubahan. Hal tersebut tercermin dari perubahan yang terjadi pada undang-undang yang
terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan hukum bagi berlakunya sistem
perpajakan di Indonesia.
1. Landasan Hukum
Landasan hukum
adalah acuan hukum dasar yang menguatkan dilakukannya suatu
kegiatan atau yang melandasi pelaksanaan suatu kebijakan. Ada landasan hukum yang
bersumber dari hukum dasar, yaitu UUD 1945. Ada juga yang berbentuk undang-undang
sebagai turunan dari UUD 1945, landasan hukum pajak yang dimaksud adalah sebagai
berikut.
a)
UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 sampai dengan 3.
b)
Undang-Undang Perpajakan sebagai turunan dari UUD 1945 Pasal 23 yang telah
mengalami beberapa kali penyempurnaan, dan terakhir disyahkan serta berlaku mulai
tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut:
1)
UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2)
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
E. SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA
203
Bab XI
Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
3)
UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
4)
UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
5)
UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
2. Cara Pemungutan
Dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, terdapat tiga cara pemungutan
pajak yang pernah dilaksanakan sebagai berikut.
a. Official Assessment System
Sistem ini dilaksanakan sampai dengan tahun 1967.
Official Assessment System
adalah suatu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang ada pada pemungut pajak (
fiscus
). Dalam hal ini Dirjen Pajak.
b. Semi Self Assessment System
dan
With Holding
System
Kedua sistem ini dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1968 sampai dengan 1983.
Semi Self Assessment System
adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan
fiscus. With
Holding System
adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan
besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga yang ditunjuk.
c. Full Self Assessment System
System ini dilaksanakan sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang.
Full Self
Assessment System
adalah suatu cara pemungutan pajak dengan penentuan besarnya
pajak terutang ada pada wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yang melakukan
perhitunganya sendiri.
Fiscus
tidak ikut campur, ia hanya memberikan petunjuk dan bantuan
kepada wajib pajak yang belum bisa atau belum memahami cara perhitunganya serta
mengingatkan atau melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
3. Perhitungan Pajak
Untuk dapat melakukan perhitungan pajak, terlebih dahulu perlu diketahui pokok-
pokok peraturannya yang terdapat dalam undang-undang tentang perpajakan. Adapun
peraturan yang perlu diketahui di antaranya sebagai berikut.
204
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di
Indonesia
Undang-undang di antaranya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut.
1)
Tanggung jawab pelaksanaan pajak ada pada anggota masyarakat.
2)
Sistem pemungutan dan perhitungan pajak menggunakan sistem “
self assessment
”
yang artinya masyarakat diberi kepercayaan untuk menghitung dan menyetor pajak
sendiri kepada pemerintah.
3)
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh
Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini di antaranya adalah sebagai berikut:
1)
Objek pajak
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima
wajib pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri atau segala sesuatu
yang menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2)
Bentuk penghasilan
Maksud bentuk penghasilan adalah balas jasa yang diterima wajib pajak berupa
hadiah, laba usaha, honor, keuntungan, maupun warisan.
3)
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Besarnya penghasilan kena pajak yang diatur dalam UU No. 17 ini adalah sebagai
berikut:
a)
wajib pajak bujangan sebesar Rp2.880.000,00;
b)
istri atau suami status kawin sebesar Rp1.440.000,00;
c)
istri atau suami yang bekerja dan penghasilannya apabila digabung sebesar
Rp2.880.000,00;
d)
anak atau anggota keluarga seketurunan maksimal tiga orang @
Rp1.440.000,00.
4)
Tarif pajak penghasilan
Tarif pajak yang ditetapkan menurut UU No. 17 Tahun 2000 dari pendapatan kena
pajak (PKP) terdapat dalam tabel-tabel sebagai berikut.
205
Bab XI
Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
a)
Wajib pajak perseorangan
b)
Wajib pajak badan usaha
c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN
dan PPnBM
Di antara isi dari UU Nomor 18 Tahun 2000 ini adalah sebagai berikut.
1)
Objek pajak PPN dan PPnBM
Objek pajak dalam PPN dan PPnBM adalah penyerahan barang dan jasa dari produsen
ke produsen lain atau produsen ke perantara perdagangan atau langsung ke konsumen.
2)
Dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak dalam PPN dan PPnBM adalah harga jual, nilai penggantian,
nilai impor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dijadikan
dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.
3)
Tarif pajak
Ketentuan besarnya tarif pajak dalam PPN dan PPnBM yang ditetapkan dalam UU
No. 18 Tahun 2000 ini adalah sebagai berikut:
1
Rp0,00 – Rp25.000.000,00
10 %
2
Rp25.000.000,00 – Rp50.000.000,00
15 %
3
Rp50.000.000,00 ke atas
30 %
Tarif Pajak
Penghasilan Kena Pajak
No
1
2
3
4
5
Tarif
Jenis Pajak
No
Pertambahan nilai
Pertambahan nilai
Pertambahan nilai atas ekspor
Penjualan atas barang mewah umum
Barang kena pajak barang mewah
eskpor
Umum
Khusus
–
Umum
–
Sifat
10 %
5 – 15 %
0 %
10 – 15 %
0 %
1
Rp0,00 – Rp25.000.000,00
5 %
2
Rp25.000.000,00 – Rp50.000.000,00
10 %
3
Rp50.000.000,00 – Rp100.000.000,00
15 %
4
Rp100.000.000,00 – Rp200.000.000,00
25 %
Tarif Pajak
Penghasilan Kena Pajak
No
206
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang PBB
Hal-hal yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 ini di antaranya adalah sebagai
berikut.
1)
Objek pajak
Objek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan
perairan) dan tubuh bumi, termasuk kandungan di dalam permukaan bumi. Bangunan
adalah konstruksi teknik yang ditanam dan diletakan secara tetap di dalam tanah atau
perairan.
2)
Tarif PBB
Besarnya objek bangunan yang tidak kena pajak sebesar Rp8.000.000,00 dari nilai
jual objek PBB. Besarnya tarif PBB adalah sebagai berikut:
1)
tarif tanah 0,5 % dari nilai jual;
2)
tarif bangunan 0,5 % dari nilai jual;
3)
nilai jual kena pajak (NJKP) minimal 20 % dan maksimal 100 %.
Contoh soal:
1.
Jika diketahui pendapatan kena pajak (PKP) Tn. Diki sebesar Rp150.000.000,00
per tahun, hitung berapa pajak terutang yang harus dibayar oleh Tn. Diki!
Jawab:
a.
PPh Tn. Diki terutang adalah:
10 % × 25.000.000
= 2.500.000,00
15 % × 25.000.000
= 3.750.000,00
30 % × 100.000.000
= 30.000.000,00
Total PPh terutang per tahun adalah sebesar Rp36.250.000,00
b.
Jika dibayar per bulan maka Rp36.250.000,00 : 12 = Rp3.020.833,33
2.
Jika diketahui pendapatan Tn. Dani sebesar Rp20.000.000 per tahun, maka pajak
terutang yang harus dibayar Tn. Dani sebesar ....
Jawab:
10 % × 20.000.000,00 = 2.000.000,00 per tahun
Jika dibayar per bulan, maka Rp2.000.000,00 : 12 = Rp166.666,67
207
Bab XI
Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
3.
Jika diketahui pendapatan Tn. Jepri sebesar Rp100.000.000 per tahun, dia memilki
2 orang anak dan seorang istri. Hitung PPh yang harus dibayar Tn. Jepri!
Jawab:
Pendapatan tidak kena pajak Tn. Jepri adalah sebagai berikut:
Wajib
pajak
Rp2.880.000,00
Istri
Rp1.440.000,00
2 anak
@ Rp1.440.000
Rp2.880.000,00
Jumlah
Rp7.200.000,00
Maka penghasilan kena pajaknya (PKP) adalah:
Rp100.000.000,00 – Rp7.200.000,00 = Rp92.800.000
Sehingga PPh terutangnya sebagai berikut:
10 % × 25.000.000,00 = 2.500.000,00
15 % × 25.000.000,00 = 3.750.000,00
30 % × 42.800.000,00 = 12.840.000,00
Total PPh terutang adalah sebesar Rp19.090.000,00 per tahun
Jika dibayar per bulan maka Rp19.090.000,00 : 12 = Rp1.590.833,33
1.
Sistem ekonomi merupakan sekumpulan unsur atau komponen yang saling
berhubungan dalam masyarakat. Komponen-komponen tersebut adalah
lembaga ekonomi yang berada di masyarakat.
2.
Sitem ekonomi secara umum dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
a)
sistem ekonomi tradisional,
b)
sistem ekonomi sosialis atau komando,
c)
sistem ekonomi pasar,
d)
sistem ekonomi campuran.
3.
Pajak dapat diartikan sebagai pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada
negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa adanya
balas jasa (
kontraprestasi
) yang secara langsung dirasakan oleh wajib
pajak yang membayarnya.
4.
Fungsi pajak terdiri atas:
a)
fungsi budgeter,
c)
fungsi distribusi,
b)
fungsi alokasi,
d)
fungsi regulasi.
5.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa atau
fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata
kepada pihak yang melakukan pembayaran.
RANGKUMAN
208
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
6.
Landasan hukum pajak di Indonesia adalah sebagai berikut:
a)
UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
b)
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh);
c.
UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan
Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
d.
UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
e.
UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(PPSP).
REFLEKSI
Jika terdapat materi yang belum dipahami, pelajari kembali secara seksama dan
diskusikan bersama kelompok belajarmu, carilah referensi lain yang relevan,
termasuk Internet. Lebih lanjut, tanyakan kepada guru bidang studi IPS di
sekolahmu agar semua materi dapat dikuasai!
I. Pilihan Ganda
Pilihlah jawaban yang kamu anggap paling benar!
1.
Salah satu ciri sistem ekonomi tradisional adalah ....
a
.
alat produksi yang digunakan sudah modern
b.
menggunakan teknologi padat modal
c.
adanya perencanaan ekonomi
d.
kegiatan ekonomi didasarkan pada adat isitiadat
2.
Dalam sistem ekonomi pasar, peranan pemerintah relatif sangat kecil. Hal ini
disebabkan oleh ....
a.
seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat
b.
modal yang dimiliki masyarakat lebih banyak
c.
untuk meningkatkan efisiensi
d.
pemerintah tidak memiliki modal
SOAL LATIHAN
209
Bab XI
Pelaku Ekonomi dan Perpajakan dalam Sistem Perekonomian Indonesia
3.
Salah satu ciri perekonomian komando, yaitu ....
a.
pemerintah tidak campur tangan dalam kegiatan perekonomian
b.
kesejahteraan masyarakat lebih utama
c.
pemerintah mengatur semua kegiatan perekonomian
d.
kegiatan perekonomian diserahkan pada mekanisme pasar
4.
Ciri yang paling menonjol dari sistem ekonomi campuran adalah ....
a.
keberadaan swasta dalam perekonomian sangat diakui sebagai mitra
pemerintah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat
b.
masyarakatnya bersifat agraris
c.
peranan swasta tidak penting
d.
pemerintah mengatur seluruh kegiatan perekonomian
5.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, pelaku utama dalam sistem demokrasi
ekonomi adalah ....
a.
BUMN, BUMS, dan koperasi
b.
BUMD, PT, dan koperasi
c.
PT, CV, dan koperasi
d.
BUMN, Telkom, dan Pertamina
6.
Pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang
yang dapat dipaksakan tanpa adanya balas jasa (
kontraprestasi
) secara langsung
disebut ....
a.
pajak
b.
retribusi
c.
iuran
d.
sumbangan
7.
Berikut yang
bukan
merupakan ciri-ciri pajak adalah ....
a.
merupakan pungutan wajib yang dibayar wajib pajak kepada pemerintah
b.
wajib pajak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung
c.
dipungut berdasarkan undang-undang
d.
wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung
8.
Berikut yang
bukan
merupakan fungsi pajak adalah ....
a.
fungsi alokasi
b.
fungsi distribusi
c.
fungsi registrasi
d.
fungsi regulasi
9.
Cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang ada pada pemungut pajak (
fiscus
), dalam hal ini Dirjen Pajak
adalah ....
210
Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII
a.
Official Assessment System
b.
Semi Self Assessment System
c.
With Holding System
d.
Full Self Assessment System
10. Undang-Undang Perpajakan yang mengatur tentang PPh adalah ....
a.
UU No. 17 Tahun 2000
b.
UU No. 18 Tahun 2000
c.
UU No. 19 Tahun 2000
d.
UU No. 20 Tahun 2000
II. Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat!
1.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi!
2
.
Jelaskan perbedaan sistem ekonomi kapitalis dengan sosialis!
3.
Sebutkan kelemahan dan kelebihan sistem demokrasi ekonomi!
4.
Jelaskan pendapatmu, seberapa penting rakyat harus membayar pajak kepada
pemerintah !
5.
Jika diketahui pendapatan kena pajak (PKP) Tn. Rozaktana sebesar
Rp200.000.000,00 per tahun, hitung berapa pajak terutang yang harus dibayar
oleh Tn. Rozaktana!
Berdiskusilah dengan orang tuamu tentang kekayaan dalam bentuk bumi dan bangunan
yang dimiliki orang tuamu. Kemudian hitunglah jumlah pajak bumi dan bangunan yang
harus orang tuamu bayar setiap tahun dan setiap bulannya dengan merujuk kepada Undang-
Undang Perpajakan yang sudah kamu pelajari!
TUGAS